Respon Cepat Gubernur Yulius Berikan Solusi Bagi Penambang Rakyat Di Sulut


MANADO
sulutberita.com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) hadir dan memberikan solusi melalui Pegadaian untuk mengatasi persoalan yang kini dihadapi masyarakat penambang emas di wilayah Sulut yang mengalami kesulitan dalam menjual hasil emas mereka.

Hal tersebut dijelaskan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus bahwa, pemerintah tidak berdiam diri dalam hal ini mengambil langkah cepat mengatasi keresahan masyarakat penambang emas.

"Kami mengundang Forkopimda dan salah satu agenda pokok pembahasan rapat itu tentang pertambangan rakyat. Ini tentu tidak kami biarkan. Kami pasti mencarikan solusi,” terang Gubernur usai pelaksanaan rapat yang berlangsung di Wisma Negara Gubernuran, di Bumi Beringin, Manado, pada Selasa 3 Februari 2026.

Lepas itu, Gubernur Yulius pada Selasa malam harinya langsung mengundang pihak Pegadaian Wilayah Pegadaian Sulut yang langsung dihadiri Kepala Kantornya, guna membahas mencarikan solusi agar para penambang tidak lagi kesulitan menjual hasil tambang.

‎“Saya langsung berkomunikasi dengan Pak Kakanwil. Beliau akan berdiskusi secara internal untuk mematangkan langkah yang bisa membantu masyarakat penambang,” kata Gubernur sembari menekankan, bahwa pemerintah berupaya menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan persoalan baru. Pendekatan yang diambil tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum.

‎“Intinya kami pemerintah berusaha menyelesaikan masalah tanpa masalah. Masyarakat penambang sabar, karena negara akan hadir membela kalian. Jadi ada solusinya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pegadaian Wilayah Sulut, Maksum pun mengaku senang dapat menghadiri undangan Gubernur untuk bersama-sama meredam keresahan masyarakat dalam mengatasi masalah emas.

‎"Pegadaian hingga saat ini tetap menerima gadai emas dari masyarakat, selama bukan berasal dari hasil kejahatan. Selama itu (emas) bukan dari hasil pencurian atau tindak kejahatan, Pegadaian siap melayani. Kami menerima untuk kebutuhan masyarakat yang menggadai atau membutuhkan jasa Pegadaian,” jelasnya sembari menjelaskan mekanisme gadai berlaku selama empat bulan. Apabila nasabah belum dapat menebus dalam jangka waktu tersebut, cukup memperpanjang dengan membayar sewa modal untuk empat bulan berikutnya.

‎“Jadi walaupun bertahun-tahun, selama sewa modalnya dibayar, emas itu tetap menjadi milik nasabah,” tambahnya.

Adapun langkah koordinatif antara pemerintah daerah dan lembaga keuangan ini menjadi angin segar bagi penambang rakyat, ditengah dinamika sektor pertambangan rakyat. Dimana, kehadiran pemerintah yang sangat responsif, memberi harapan baru bahwa setiap persoalan masyarakat diupayakan jalan keluarnya.

(Drin/**)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.