MANADO sulutberita.com
Polresta Manado menggelar kegiatan Press Release pengungkapan tindak pidana peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib, serta Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono, Selasa (10/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa Tim Satresnarkoba Polresta Manado berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin dengan mengamankan seorang pria berinisial RT (39), warga Kelurahan Ketang Baru Lingkungan III, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WITA yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl 2 mg di wilayah Kecamatan Singkil. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 4.011 butir tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl 2 mg berwarna kuning yang dikemas dalam plastik bening kecil. Selain itu turut diamankan 1 buah tas selempang warna hitam serta 1 unit handphone Android merek Samsung Galaxy A07 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menegaskan bahwa Polresta Manado akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Manado.
“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Dengan pengungkapan ini, Polresta Manado berhasil mengamankan ribuan butir obat keras yang berpotensi disalahgunakan, sehingga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 2.000 warga Kota Manado dari penyalahgunaan obat berbahaya,” ujar Kombes Pol Irham Halid.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolresta Manado juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Manado.
(Drin/***)

