MANADO,sulutberita.com -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin, 4 Agustus 2025 sore tadi, melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Winardi Prabowo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Hasibuan, secara resmi mengumumkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah GMIM, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut pada tanggal 1 Agustus 2025.
“Terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung proses penyidikan. Apa yang kami lakukan semata-mata demi menjalankan tugas kami dalam upaya pemberantasan korupsi,” ungkap Kombes Pol Winardi Prabowo.
Adapun dalam tahap dua proses hukum ini dikatakannya yakni, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat setelah berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Kejati.
Pemblokiran dan Penyitaan Dana Rp3,4 Miliar.
Menanggapi berbagai isu publik yang berkembang terkait dana sebesar Rp3,4 miliar yang disita, Kombes Pol Winardi menjelaskan, pada 3 Juli 2025 pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap rekening Sinode GMIM di Bank SulutGo (BSG) Cabang Tomohon.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari gelar perkara yang telah dilakukan dalam rangka pemenuhan alat bukti penyidikan.
Rekening tersebut diketahui menampung berbagai sumber pendapatan GMIM, termasuk bidang usaha, kontribusi sentralisasi, bantuan, serta dana hibah dari pemerintah. “Sebelum pemblokiran, kami sudah berkoordinasi dengan BPMS GMIM,” jelasnya.
Saat dilakukan pemblokiran, dana sebesar Rp3,4 miliar berada dalam rekening tersebut dan kemudian dipindahkan ke rekening penampungan milik Polda Sulut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Pihak GMIM sendiri dikabarkan telah memindahkan dana operasional seperti sentralisasi dan lainnya ke rekening terpisah agar kegiatan organisasi tidak terganggu.
Dugaan Penyimpangan dan Kerugian Negara.
Kombes Pol Winardi menjelaskan juga, penyitaan dana ini didasari oleh temuan penyidik yang mengindikasikan adanya kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit dan alat bukti yang dikumpulkan, ditemukan bahwa sebagian dana hibah tidak keluar dari kas Sinode GMIM sesuai dengan peruntukannya.
"Kenapa kita lakukan pemblokiran, karena berdasarkan keterangan saksi ataupun alat bukti pencatatan anggaran baik mutasi bank dan buku kas umum yang menjadi kerugian negara berdasarkan perhitungan keuangan kerugian negara oleh BPKP Sulut terdapat anggaran yang tidak keluar dari kas sinode GMIM, yaitu sisa pertanggungjawaban, duplikasi pembelian laptop dan beasiswa mahasiswa fakultas teologia UKIT. Itu anggaran yang tidak pernah keluar," beber Winardi.
Dalam pengelolaan dana hibah tahap pertama tahun 2022, ditemukan pula bahwa dana beasiswa senilai lebih dari 3 miliar yang dikirim ke Fakultas Teologi UKIT kemudian dikembalikan ke rekening GMIM yang kini telah diblokir.
Dana inilah yang kemudian diduga kuat merupakan bagian dari hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi dasar penyitaan.
“Penyitaan ini merupakan langkah penyelamatan keuangan negara. Jika nantinya tidak terbukti adanya tindak pidana, dana tersebut akan dikembalikan dan tidak akan digunakan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, atau siapa pun. Namun jika terbukti, dana akan dikembalikan ke kas negara,” tegas Dirkrimsus.
Polda Sulut menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah dana publik digunakan sesuai dengan peruntukannya. (Drin)
Post A Comment:
0 comments: