(Foto: Jas hitam, Kuasa Hukum/Pengacara Mr. Bauki yakni, Gelendy Morten Lumingkewas, S.H.,M.H.) |
Sebagaimana diungkapkan Kuasa Hukum/Pengacara Mr. Bauki yakni, Gelendy Morten Lumingkewas, S.H.,M.H., bahwa pihak termohon hadir dalam sidang yang dipimpin Hakim Felix wuisan, S.H M.H yang sekaligus telah membacakan permohonan yang disidangkan.
"Kami sangat menghargai proses persidangan ini sebagai langkah menguji, apakah penetapan tersangka atas WNA Mr. Bauki yang di tuduh membawa Cula Badak dari Tiongkok ke Manado itu apakah asli atau tidak, dan apakah penetapan tersangka itu sesuai hukum atau tidak," terang Gelendy yang menegaskan bahwa, sampai hari ini pihaknya sebagai kuasa hukum Mr. Bauki menilai proses penetapan tersangka itu keliru.
"Karena barang-barang yang di bawa dari Tiongkok itu adalah imitasi bukan asli, termasuk Cula Badak itu," ujarnya.
Disamping itu, Gelendy pun mengatakan sangat menghormati atas kehadiran dari pihak termohon dalam persidangan pembacaan permohonan praperadilan hari ini (Selasa,red), yang juga pada besok hari (Rabu,red) adalah pembacaan jawaban atau tanggapan permohonannya.
"Dalam 7 hari ini perkara akan disidangkan sampai ada putusan praperadilannya," sebutnya dengan menambahkan bahwa langkah yang akan diambil dalam persidangan dimaksud, meminta penangguhan penahanan Mr. Bauki karena sejak tanggal 20 Maret 2025 hingga hari ini Mr. Bauki masih dalam penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng Manado.
"Sangat kami harapkan sebagai kuasa hukum Mr. Bauki agar dilakukan penangguhan, karena dia merupakan WNA yang baru pertama kali datang ke Manado dan terjerat kasus hukum dugaan membawa barang-barang palsu di Manado, sehingga kesan pertama Mr. Bauki tidak baik. Kami harapkan ditangguhkan penahanannya," harap Gelendy yang mengakui hingga hari ini masih dalam proses mencari kebenarannya, apakah betul barang Cula Badak yang dibawa Mr Bauki dari Tiongkok asli atau replika
"Namun, kami meyakini Cula Badak itu adalah replika (duplikat/imitasi)," pungkasnya. (Drin)
Post A Comment:
0 comments: