MANADO,sulutberita.com-Viral di media sosial (Medsos) terkait adanya unggahan dari akun Palakat Sulut yang terkesan menyebarkan informasi sepihak yang diduga menyudutkan tugas dari Patroli Pengawalan (Patwal) yang mengawal iring-iringan rombongan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus saat dalam perjalanan menuju ke lokasi kegiatan Hapsa Sinode GMIM di Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) belum lama ini, membuat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulut, Evans Steven Liow, S.Sos., M.M, "naik pitam" serta membantah keras atas kebenaran informasi yang cenderung menyesatkan itu.
Dimana dalam unggahannya (akun Palakat Sulut) tersebut, diduga telah mengklaim bahwa kendaraan patwal hampir mencelakakan pengguna jalan dan dinilai bertindak berlebihan.
Juru Bicara Pemprov Sulut itu pun menjelaskan bahwa, selama dalam perjalanan rombongan gubernur itu, kecepatan kendaraan tetap dalam batas normal dan bahkan memasuki lokasi kegiatan, rombongan tetap mengikuti aturan lalu lintas tanpa ada laporan yang negatif mengalami kerugian atau gangguan bagi pengguna jalan lainnya.
Oleh karenanya, Kadis Kominfo yang terkenal dikalangan Birokrat Pemprov Sulut dengan segudang prestasi serta jebolan Lemhannas RI itu pun meragukan informasi dari akun Palakat Sulut yang dinilai selain tidak memenuhi kaidah jurnalistik, juga gagal menyajikan informasi faktual, terverifikasi, dan tidak berdasarkan dokumentasi yang jelas.
Liow tegas mengingatkan kepada akun Palakat Sulut agar dalam menyampaikan informasi ke publik harus berdasarkan fakta, dokumentasi yang valid, dan dapat diuji kebenarannya. Jangan hanya berdasarkan persepsi pribadi yang bisa menggiring opini sesat.
Unggahan Palakat Sulut dinilai memiliki kelemahan serius dari sisi informasi:
1. Tidak ada bukti visual atau dokumentasi; Klaim soal insiden nyaris kecelakaan tidak dilengkapi dengan dokumentasi atau saksi yang jelas. Ini membuka ruang bagi manipulasi narasi.
2. Tidak ada konfirmasi ke pihak terkait; Sebelum menyebarkan klaim tersebut, akun tidak terlihat melakukan klarifikasi kepada Dinas Kominfo Sulut atau pihak patwal.
3. Tendensius dan Menggiring Opini; Gaya bahasa unggahan tersebut bersifat emosional dan menggiring pembaca untuk menyimpulkan bahwa, gubernur bersama patwal lalai dan membahayakan masyarakat. Ini merupakan bentuk framing yang menyesatkan.
4. Legalitas Media Dipertanyakan; Akun Palakat Sulut tidak mencantumkan identitas media resmi, struktur redaksi, atau informasi yang menunjukkan bahwa mereka tunduk pada kode etik jurnalistik. Ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan profesionalitas akun tersebut sebagai entitas penyebar berita.
Dengan sejumlah poin pertimbangan diatas, maka langkah tegas Kadis Kominfo akan mengambil langkah hukum terhadap penyebaran berita bohong yang merusak nama baik gubernur dan mengganggu ketertiban publik.
Dimana pihaknya tengah menelusuri jejak digital dari akun-akun yang menyebarkan informasi tidak benar, yang kedepannya melakukan penertiban terhadap media sosial yang memberitakan sesuatu tanpa uji fakta dan data.
Kadis pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi, dan lebih kritis dalam menyaring informasi dari unggahan yang tidak jelas sumber dan faktanya, serta baiknya mengandalkan kanal informasi yang resmi dan terpercaya.(Mild/*)
Post A Comment:
0 comments: