MANADO sulutberita.com
Sempat menimbulkan kekhawatiran, kegaduhan dan polemik yang beredar di tengah masyarakat Sulawesi Utara (Sulut), tentang adanya kabar disertai bukti akan kenaikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang banyak beredar di media sosial (Medsos) di awal tahun 2026 ini, akhirnya cepat "diredam" Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK).
"Besaran Pajak Kendaraan Bermotor di 2026 tetap sama tidak ada kenaikan. PKB tetap seperti yang berlaku sebelumnya," tegasnya pada Rabu, 7 Januari 2026.
Adapun untuk menjamin hal tersebut, oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut telah menyiapkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub), tentang pemberian keringanan dan pengurangan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dimana, draf Kepgub tersebut menurut Gubernur Yulius telah selesai disusun dan akan segera diberlakukan.
"Kebijakan ini diharapkan mampu mengakhiri polemik di tengah masyarakat sekaligus menjadi payung hukum yang jelas bagi para Wajib Pajak (WP) di Sulawesi Utara," terang Gubernur.
Adapun diketahui, sebelumnya terdapat perbedaan nominal PKB yang muncul pada awal tahun 2026 ini, bukan disebabkan oleh kenaikan pajak, melainkan dampak penyesuaian regulasi nasional.
Dimana, perubahan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur ulang skema pembagian hasil PKB antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(*/Mild)


