KOTAMOBAGU sulutberita.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu pada hari ini Senin 8 Desember 2025, telah melaksanakan gelar perkara, terhadap para pengusaha/pemilik Cafe dan Kios/Warung di Kota Kotamobagu, atas pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010, tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol), dengan dugaan menjual tanpa izin edar atau secara ilegal.
Adapun gelar perkara yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, dihadiri Kasat Reskrim Polres Kotamobagu bersama jajarannya, unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Sub Denpom, Kadis Perdagangan, KTSP, Staf Khusus Wali Kota, Widdy Mokoginta dan Rudini Sako.
Dimana, kehadiran unsur lintas sektor ini menegaskan pentingnya sinergi dalam penegakan Perda, yang dimana proses gelar perkara yang dilaksanakan Satpol PP itu juga telah melalui prosedur serangkaian pemeriksaan, klarifikasi, termasuk pengumpulan alat bukti di lapangan yang merupakan hasil razia besar-besaran tahap dua (2) yang digelar tanggal 15 - 16 November 2025 lalu.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu pun, status para pemilik usaha resmi yang berjumlah tujuh (7) orang itu kini dinaikkan menjadi Tersangka, dengan hasil diduga kuat menjual serta merupakan pelanggaran langsung terhadap Perda. Berikut daftar nama ketujuh Pemilik dan Nama Usahanya;
1. U.Y.N. – Pemilik Café Blacklist
2. S.W.D. – Pemilik Café Agnes
3. M.K. – Pemilik Café M’Classic
4. A.M. – Pemilik Kios Angie Poyowa Kecil
5. D.P. – Pemilik Warung Jihan Terminal Mongkonai
6. A.F.W. – Pemilik Kios Sking Desa Poyowa Besar 2
7. SR- Kios Mika jln . S. Parman kotamobagu.
Dalam forum tersebut, Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata agenda administratif, tetapi merupakan mekanisme penting dalam memastikan profesionalitas penyidikan.
“Gelar perkara ini kami laksanakan untuk memperoleh masukan substantif dari para pihak terkait—baik dari Polres, Kejaksaan, maupun perangkat daerah teknis—atas seluruh proses penyelidikan yang telah dilakukan penyidik Satpol PP. Kami ingin memastikan bahwa tahapan pengumpulan data, pemeriksaan saksi-saksi, serta konstruksi alat bukti telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
“Melalui gelar perkara ini, kami juga meminta evaluasi dan pandangan ahli dari unsur aparat penegak hukum mengenai kecermatan penempatan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Prinsip kami jelas: setiap tindakan penegakan Perda harus berbasis legalitas yang kuat, memenuhi standar akuntabilitas, serta menjamin kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Kasat Satpol PP yang juga mengapresiasikan terjalinnya sinergitas lintas sektor yang hadir saat proses gelar perkara dilaksanakan.
Terinformasi, setelah dilakukan penetapan tersangka, Satpol PP akan melengkapi berkas perkara dan meningkatkan koordinasi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Adapun Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa setiap pelanggaran Perda, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol, akan ditindak tegas demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas kamtibmas di daerah.
(*/Bams)


