KOTAMOBAGU sulutberita.com
Tindak lanjut tahap eksekusi Ruko E-6 di Pasar 23 Maret di Kota Kotamobagu, pada Kamis, 4 Desember 2025, dari hasil putusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu kepada Terdakwa Erni Junaidi (EJ) yang merupakan pengguna ruko tersebut, karena bersalah melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam proses pelaksanaan eksekusi itu dipimpin langsung Jaksa Eksekutor Agung didampingi tiga anggota tim, serta penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, yang kemudian berlangsung secara dialog kekeluargaan dengan terdakwa.
Dalam penjelasan tersebut, jaksa memaparkan secara rinci isi amar putusan, kewajiban hukum, serta konsekuensi pidana yang akan dijalani EJ.
Melihat situasi lapangan dan respons terdakwa, Jaksa Eksekutor memutuskan tidak membawa terdakwa pada pelaksanaan hari itu. Kendati demikian, Kejaksaan memastikan bahwa tahapan eksekusi tetap akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum.
Pendekatan persuasif ini dilakukan agar terdakwa benar-benar memahami putusan pengadilan sekaligus menyadari konsekuensi hukuman yang harus dijalani.
Terdakwa EJ dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, yang memuat:
Pidana denda: Rp20.000.000.-,
Subsider: 20 hari kurungan bila denda tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan.
Karena batas waktu pembayaran telah berakhir, proses eksekusi kini memasuki tahapan akhir oleh pihak Kejaksaan.
Dalam kesempatan itu Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, yang turut mendampingi proses eksekusi oleh tim eksekutor saat itu pun menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses di lapangan.
“Hari ini torang dari Satpol PP mendampingi pihak eksekutor Kejaksaan untuk melakukan eksekusi Putusan Pengadilan pa Terdakwa EJ. Proses tadi boleh jalan dengan baik, aman, deng Terdakwa so ba dengar langsung penjelasan putusan dari Jaksa Eksekutor. Langkah selanjutnya torang serahkan pa Kejaksaan,” ujarnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menjelaskan bahwa konsistensi penegakan hukum berdampak langsung pada meningkatnya ketertiban penyewa ruko.
“Pelaksanaan hukum yang tegas dan konsisten membuat para penyewa ruko semakin tertib. Dampaknya terlihat dari meningkatnya kedisiplinan dan ketertiban pembayaran retribusi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penerimaan retribusi daerah menunjukkan peningkatan signifikan. Pada tahun sebelumnya, total retribusi hanya berkisar Rp900 juta, namun pada 2025 penerimaan telah melampaui Rp1 miliar, mencerminkan membaiknya tingkat kepatuhan wajib retribusi.
Konsistensi penegakan hukum ini diharapkan menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, adil, dan transparan. Selain itu, peningkatan retribusi turut memperkuat kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di Kota Kotamobagu.
(*/Bams)


