MANADO sulutberita.com
Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengadaan Mobil Laboratorium PCR Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun 2020, yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, pada Rabu 26 November 2025, oleh Hakim Pra Peradilan Ronald Masang S.H., M.H, menyatakan secara tegas, Permohonan Pra Peradilan dengan Nomor 29/PraPer/PN.Mdo, ditolak untuk seluruhnya.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, lanjut hakim menegasakan bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka, serta langkah-langkah hukum Polda Sulut dinyatakan sah, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dimana dengan adanya putusan itu juga, menjadi angin segar kemenangan penuh bagi Polda Sulut, dan dipastikan akan melanjutkan penanganan perkara tersebut hingga tuntas.
Dari informasi yang diterima, oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie pun memberikan apresiasi atas kinerja terukur dari jajaran Ditreskrimsus yang dipimpin Kombes Pol. FX Winardi bersama Tim Penyidik Khusus Subdit Tipikor yang dikomandoi Kompol Muhammad Fadly.
Adapun sebelumnya pihak Pemohon tersangka dr. Marini Maria Kapojos selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan tersebut, telah menggugat keabsahan proses penanganan perkara oleh pihak Polda Sulut. Dimana, dalam sidang Pra Peradilan itu, dr. Marini diwakili hadir oleh Kuasa Hukum, Balderaz S.H., M.H, dan AKBP (Purn) Dr. Grubert Ughude, S.H.,M.H, bersama sejumlah rekannya.
Publik pun menilai dan memberikan respons positif atas pelaksanaan sidang praperadilan tersebut, yang menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Sulawesi Utara berjalan tegas, terbuka, dan tidak bisa diintervensi/diganggu oleh upaya hukum yang tidak berdasar.
(*/Drin)


