PN Kotamobagu Gelar Sidang Perdana Hari Ini Ke 3 Terdakwa Terduga Tipiring


KOTAMOBAGU
sulutberita.com

Barang bukti hasil sitaan belasan ribu minuman beralkohol (Minol) ilegal saat ini sudah berada di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Hal itu pun menunjukkan bahwa perkara kepemilikan dan perdagangan minol secara ilegal yang melibatkan tiga tersangka berinisial, JG (pemilik Toko Tita), TMT ipemilik Toko Berkat Abadi), serta JG (pemilik Warung Tita), sudah siap menjalani proses persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, dan diserahkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi (Satpol) PP ke pihak pengadilan.

Berikut ini rincian barang bukti yang diamankan;

🔹 Toko Tita

4.023 botol Bir Bintang ukuran 620 ml, 17 botol Heineken, 18 kaleng Bir Bintang, 21 botol Draft Bir, 36 botol Valentine, 19 botol Bir Bintang Anggur Merah, 66 botol Bir Bintang kecil, 6 botol Anker Bir, 15 kaleng Draft Bir, dan 3 botol Guinness Bir Hitam.

🔹 Toko Berkat Abadi

9.432 botol Bir Bintang, 1.020 botol Guinness Bir Hitam, serta tambahan 84 botol Guinness Bir Hitam.

🔹 Warung Tita

144 botol Bir Bintang, 708 botol Valentine, 123 kantong plastik Cap Tikus ukuran 310 ml, Cap Tikus dalam wadah setengah tupperware berisi 9.000 ml, serta 133 botol Captain Morgan.

“Semua barang bukti akan diserahkan ke PN,” ungkap Kepala Bidang Penindakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Kotamobagu, Bambang S. Dahlan, Kamis 20 November 2025.

Menurut Bambang, proses sidang perdana rencana digelar hari ini Jumat 21 November 2025, dan penyidik Satpol PP sudah mengirimkan undangan resmi kepada para terdakwa untuk hadir dalam sidang.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa seluruh proses penindakan telah dilakukan secara profesional dan mengacu pada data resmi pemerintah pusat.

“Sesuai data Kementerian Perdagangan RI, di wilayah Kota Kotamobagu tidak terdapat satu pun badan usaha atau perorangan yang memiliki izin peredaran minuman beralkohol golongan A, B, maupun C. Artinya, setiap peredaran minuman beralkohol di wilayah ini adalah ilegal,” tegasnya yang menambahkan bahwa, pelanggaran masih ditemukan di sejumlah titik, termasuk di Kelurahan Mongkonai sekitar Terminal Bonawang, Poyowa Besar 2, Kopandakan, dan Kotobangon. Karena itu, kolaborasi pengawasan menjadi kebutuhan penting.

“Kami mengimbau para Sangadi, Lurah, serta seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian lingkungan. Jika menemukan indikasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin, segera informasikan agar dapat ditindaklanjuti. Kepedulian bersama membantu menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda,” ujar Mokoginta.

Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum secara tegas dan transparan. Satpol PP memastikan perkembangan proses hukum akan terus disampaikan secara terbuka kepada publik.

(*/Bams)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.