Setelah secara resmi tahap penyidikan dibuka dengan melibatkan ahli dari Jakarta, selanjutnya melalui Polres Kotamobagu melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan malapraktik medis yang terjadi di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, yang akhirnya korban (Almarhumah) Najwa Gomba (19), meninggal dunia.
Adapun kasus yang diduga melibatkan terlapor oknum dokter berinisial SK alias Sitti yang merupakan pimpinan rumah sakit itu, oleh Polres Kotamobagu telah melakukan gelar perkara pada Jumat (21/11).
"Sudah kita lakukan gelar perkaranya," ujar Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Trk, MH.
Meski begitu, untuk hasil gelar perkaranya hingga kini belum dapat diinformasikan secara resmi, sehingga menimbulkan pertanyaan publik
Kasat Ahmad Waafi pun hanya menegaskan, bahwa seluruh data dan keterangan saksi, termasuk rencana pemanggilan ulang dr. Sitti Korompot, telah menjadi bagian dari pembahasan internal.
Adapun tahap gelar perkara ini menjadi tahapan penting, setelah sebelumnya oleh penyidik telah mengantongi hasil Rekomendasi dari Majelis Dewan Profesi (MDP) yang menyebut adanya pelanggaran prosedural dalam penanganan korban. Sehingga, melalui rekomendasi MDP itu pun yang menjadi dasar dinaikkannya perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, oleh terduga/terlapor dr. Sitti Korompot, upaya konfirmasi masih terus dilakukan sejumlah media terkait dengan peristiwa yang terjadi. Kini publik hanya bisa menunggu, apakah gelar perkara yang telah dilakukan akan ada penetapan tersangka?, atau justru akan ada hal baru lainnya yang berkaitan proses penyidikan pihak Polres Kotamobagu.
(*/Bams)


