Dihantui Pidana, Kini Tenaga Medis Kotamobagu Was-Was Ambil Tindakan Ke Pasien


KOTAMOBAGU
sulutberita.com

Puluhan tenaga medis di Kotamobagu pada Selasa 25 November 2025 siang tadi, menggelar aksi turun ke jalan sebagai bentuk solidaritas dukungan kepada dr. Sitti Korompot (mantan Direktur RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu), yang kini telah ditetapkan sebagai Tersangka (Tsk) oleh Polres Kotamobagu, atas dugaan kasus malapraktik yang mengakibatkan korban (Almh) Najwa Gomba (19), meninggal dunia.

Adapun aksi damai yang digelar di depan Kantor Mapolres Kotamobagu, Kantor DPRD, dan Kantor Wali Kota Kotamobagu itu pun berlangsung tertib dan aman, dengan menuntut agar proses hukum berjalan Objektif, Profesional dan Transparan, sembari membawa spanduk/poster  sebagai bentuk dukungan moral yang bertuliskan “Save Dokter Sitti”.

Mereka menilai, penetapan status tersangka dr. Sitti tersebut penuh kejanggalan hanya karena komplikasi medis, tidak bisa secara otomatis dianggap tindak pidana, serta tanpa audit medis yang menyeluruh, dengan cepat menyimpulkan dijadikan tersangka.

Sorotan lainya juga terkait rentan waktu antara proses tindakan operasi di Desember 2024 dan waktu kematian pasien pada bulan Februari 2025 yang dinilai harus diselidiki secara objektif.

Dalam kesempatan itu pula, oleh Koordinator Aksi Tenaga Medis, Didi Musa pun menyampaikan 5 poin tuntutan massa;

1. Menolak kriminalisasi tenaga kesehatan yang bekerja sesuai standar profesi, SOP, dan kewenangan medis.

2. Proses hukum dilakukan secara objektif dan melibatkan organisasi profesi dalam audit medis.

3. Komplikasi medis tidak dianggap tindak pidana. tanpa bukti kelalaian kriminal yang jelas.

4. Pemerintah Daerah dan Kementerian Kesehatan memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.

5. Masyarakat memahami bahwa risiko medis adalah bagian dari dunia kesehatan.

Dimana pelaksanaan aksi damai itu juga, merupakan bentuk cerminan akan rasa kekhawatiran para Tenaga Kesehatan di Kotamobagu, terhadap potensi kriminalisasi tindakan medis.

Baca berita terkait: https://www.sulutberita.com/2025/11/dugaan-malapraktik-di-rsia-fatimah.html

Para peserta aksi pun menegaskan, bahwa kasus ini jika tidak ditangani dengan profesionalisme, maka menciptakan efek dominonya kedepan para dokter enggan mengambil tindakan medis berisiko tinggi, rumah sakit akan lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan (dalam keadaan darurat sekalipun), dibanding berani bertindak namun masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.

Disisi lain, dukungan kepada dr. Sitti bukan soal pembelaan personal, akan tetapi merupakan pembelaan terhadap profesi medis, yang bekerja diantara hidup dan kematian dengan risiko besar.

Kasus ini pun koni menyita perhatian publik, dan menjadi peringatan serius bagi sistem kesehatan yang berakibat pada proses hukum berbasis etik dan standar profesi.

Dalam kasus penetapan tersangka ini, bukanlah sekadar berdasarkan kesimpulan semata dalam menetapkan sebagai tersangka, tanpa dilakukan audit medis menyeluruh.

(*/Bams)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.