slider

Menu

Info Terbaru

Kejati Sulut Di Desak Brigade Nusa Utara Tuntaskan Kasus Tanah di Kotamobagu

Brigade Nusa Utara Mendesak Kejati Sulut soal kasus dugaan lahan dan melawan hukum yang libatkan pemilik Hasrat Abadi di Kotamobagu


MANADO,sulutberita.comPolemik kasus lahan tanah di Kota Kotamobagu yang menyeret nama Prof. Ing (Fakultas Ilmu Komunikasi Unsrat) dan Stelah Mokoginta terus memanas. Sebagaimana pada Selasa 9 September 2025, oleh Brigade Nusa Utara yang dipimpin Stenly Sendow menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam orasinya, Stenly menilai ada ketidakadilan yang dialami Prof. Ing, dengan menegaskan bahwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan perbuatan melawan hukum ini melibatkan sembilan orang, termasuk pemilik Hasrat Abadi dan istrinya, Stelah Mokoginta harus segera ditindaklanjuti hingga ke pengadilan.

“Kami minta perkara ini jangan digantung. SPDP sudah ada di Polda Sulut, tinggal menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan. Prof. Ing sangat dirugikan, dan kami butuh kepastian hukum,” tegas Stenly.

Ia menambahkan, perjuangan mencari keadilan sudah dilakukan hingga ke Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri jika proses hukum berjalan lambat. 

“Harapan kami, Kejaksaan segera menetapkan tersangka sesuai mekanisme P-16 agar kasus ini bisa disidangkan,” pungkasnya. (Drin/*)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: