slider

Menu

Info Terbaru

Tim Mabes Polri Turun Tangan, Wilayah PETI Di Sulut Masuk "Radar" Terbongkarnya Kasus Besar Di Surabaya Dan Pasuruan

(Foto:Istimewa/Divisi Humas Polri)

JAKARTA,
sulutberita.com-Nampaknya kini para oknum pemilik maupun penambang emas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) hingga penggunaan izin dari perusahaan lain yang sudah kadaluwarsa di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), tidak bisa tidur nyenyak karena dihantui akan kehadiran tim dari Mabes Polri yang kini tak segan-segan langsung menindaki perbuatan yang melanggar hukum dari para oknum tersebut.

Hal ini bermula dari terungkapnya kasus besar perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya Sodium Cyanide atau dikenal dengan sebutan Sianida di wilayah Surabaya dan Pasuruan Provinsi Jawa Timur (Jatim), hingga oleh tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pun kini tengah bergerak menelusuri hingga ke wilayah Indonesia Timur, seperti Provinsi Sulut, Gorontalo, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dikutip dari laman Divisi Mabes Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus terbesar perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya sodium cyanide (sianida) di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. 

Tersangka utama adalah Direktur PT Sumber Hidup Chemindo berinisial S, yang diduga mengimpor dan menjual sianida ilegal menggunakan izin perusahaan lain yang sudah kedaluwarsa.

Pada pengungkapan ini, Polri menyita barang bukti lebih dari 6.000 drum atau setara 20 kontainer. Pengungkapan ini sebagai bagian dari upaya Polri memberantas penambangan emas ilegal, dimana sianida kerap digunakan secara ilegal untuk memisahkan emas dari batuan. 

“Kami dalami keterlibatan penerima barang, terutama para supplier yang diduga berada di wilayah Indonesia timur seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulteng, dan Kalimantan Tengah,” tutur Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., di Jakarta, Rabu (14/5). 

(Redaksi)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: