MANADO,sulutberita.com -Seorang wanita berinisial JB (45) warga Kelurahan Bitung Karangria Kecamatan Tuminting Kota Manado yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) yang telah berhasil ditangkap dan diamankan Tim Satuan Resnarkoba Polresta Manado atas dugaan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pada Jumat 4 April 2025 lalu, kini (tersangka) berada di Mako Polresta Manado guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari keterangan resmi Kasat Resnarkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib bahwa, pengungkapan kasus tersebut awalnya berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersangka.
"Ada seorang perempuan yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Tim kemudian turun ke lapangan dan mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam kamar bersama barang bukti," terangnya kepada wartawan pada Jumat 9 Mei 2025 siang tadi.
Lanjutnya, untuk barang bukti yang diamankan berupa 43 paket sabu dalam plastik bening kecil dan 4 paket sabu dalam plastik bening besar, timbangan elektronik, dan Hp merk Oppo dengan total sabu seberat 73 gram.
Sementara itu, Kapolda Sulut melalui Kabid Humas AKBP Alamasyah P. Hasibuan, mengapresiasikan kinerja dari tim jajaran Polresta Manado atas pengungkapan kasus narkoba tersebut.
"Mungkin masih banyak kasus yang sama yang belum terungkap, oleh karena itu tetap semangat. Dan kami berharap kepada masyarakat kerja samanya dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba sehingga bisa sama-sama kita ungkap," pesan Hasibuan. (Drin)
Post A Comment:
0 comments: