slider

Menu

Info Terbaru

Persoalan Saksi Hilang, Video Hasil Rekapitulasi Dan MK "Clear" Ini Pernyataan KPU Sulut


MANADO,
sulutberita.comTerdapat dua permasalahan yang menjadi tranding topik alias viral di media sosial (medsos) dengan menyeret nama lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang terkait dengan "saksi hilang" dan dimintai pertanggungjawaban kepada KPU Sulut saat Rapat Pleno Terbuka Bupati Wakil, Walikota Wakil, dan Gubernur Wakil Gubernur Di Pemilihan 2024 yang berlangsung di Swissbell Hotel Manado, serta video penyebutan jumlah angka hasil rekapitulasi oleh Ketua KPU Sulut (Kenly Poluan).

Dalam keterangan persnya, Poluan telah mengklarifikasi persoalan saksi dari pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut nomor urut 2 E2L-HJP atas nama Oceng yang dikabarkan hilang usai dikeluarkan dari ruangan rapat pleno terbuka dihari pertama (Kamis, 5 November 2024) itu tidak benar adanya karena yang bersangkutan telah kembali ke rumah bersama keluarganya.

"Ini penting sekali namun diketahui bersama wilayah kami adalah rekapitulasi. Walaupun, sebelumnya (dalam ruang pleno) melalui pak Meydi dan Awaluddin (anggota komisioner KPU Sulut) sudah menjelaskan (prosedur aturan) dalam forum itu, hingga yang bersangkutan (saksi Oceng) dikeluarkan," terangnya dengan menambahkan bahwa prosedur yang dilakukan oleh staf keamanan pihak KPU Provinsi Sulut sudah secara demokratis dan diminta (disepakati bersama) oleh forum.

"Tidak ada hal-hal lai, peserta itu dilarang menyampaikan pandangan itu, bahkan kami berikan kesempatan menyampaikan untuk menyampaikan debat keberatannya," ujar Poluan.

"Yang kedua, klarifikasi tentang hitungan angka hasil rekapitulasi dalam video saya, bahwa hasil angka yang ada disampaikan dalam forum rapat pleno sudah melalui prosedur, tindakan hukum yang kemudian dituangkan dalam surat keputusan," sebut Ketua KPU Sulut itu.

"Terkait dengan saksi 02 dari informasi yang kami dapati informasi sudah ada di publik. Jadi apa yang 'dituduhkan' di kritik kepada kami itu tidak benar sebagaimana disampaikan oleh teman dari saksi paslon untuk meminta pertanggungjawaban," pungkasnya.

Adapun oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meydi Tinangon menegaskan bahwa semua sudah dilakukan sesuai dengan prosedur mengacu pada tata tertib dibacakan dan disetujui forum pleno, salah satunya menertibkan peserta yang mengganggu proses rekapitulasi. "Dimana pada saat itu dinilai agak riuh debat, namun sudah dianggap sesuai aturan dan dikeluarkan. Yang mengeluarkan itu bukan dari Kepolisian, tapi dari aparat petugas KPU atau Jagat Saksana, dan setelah itu kalau sudah diluar ruangan rapat pleno itu sudah diluar tanggungjawab kami," tegasnya dengan menambahkan bahwa pihaknya tidak menghalang-halangi hak demokrasi dari saksi.

" Soal hasil kita telah menetapkan tertuang secara resmi dengan PKPU 866 tahun 2024, juga sudah diumumkan di media hingga media sosial," jelas Tinangon.

Sementara itu, terkait video Ketua KPU Sulut yang beredar di media sosial menurutnya, penyampaian tersebut merupakan Human Error faktor manusiawi walaupun sudah memakai kacamata juga masih bisa salah baca.

"Satu hal yang penting, kita baru menetapkan hasil rekapitulasi suara dan belum menetapkan calon pemenang. Kita masih menunggu dari pihak Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan hasil gugatan yang ada di kabupaten kota juga. Tentang apakah ada atau tidak gugatan, apabila ada gugatan kita menunggu hasil MK seperti apa," tandas Tinangon.

Diketahui, untuk sekarang terdapat 10 permohonan di MK tentang perselisihan bupati atau walikota di kabupaten kota diantaranya, Bolmong Selatan (Bolsel), Kota Tomohon, Kota Manado, Bolmong, Bolmong Timur (Boltim), Minahasa, Minahasa Utara (Minut), Minahasa Tenggara (Mitra), Minahasa Selatan (Minsel), dan Talaud.

"Itu baru semua tahapan memasukan, belum sampai terintegrasi karena MK masih akan memberikan waktu kesempatan kepada pemohon," tambahnya.

Hadir saat itu, Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda beserta pihak Polda Sulut dan Kabag Ops Polresta Manado Kombes Sugeng. (Mild)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: