Khusus di wilayah Panwaslu Kecamatan Talawaan, tercatat dari 12 desa dengan memiliki 32 pendaftar calon PTPS, pun harus melakukan penambahan masa perpanjangan pendaftarannya selama 10 hari kedepan.
Adapun tujuan dari perekrutan calon PTPS tersebut, selain menjadi langkah strategis untuk memastikan pengawasan yang ketat dan independen di masing-masing wilayah TPS, juga sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menjaga integritas dan kredibilitas dari proses demokrasi agar berjalan dengan baik di Pilkada Serentak 2024. (Mild)
Post A Comment:
0 comments: