slider

Menu

Info Terbaru

Masuk Tahap Penyelidikan, Kajari Talaud Yanuar Utomo Pastikan Sudah Proses Kasus Dugaan Korupsi GD-OTA 2009


TALAUD,
sulutberita.comPihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Talaud pada saat ini tengah mendalami kasus dugaan korupsi Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) Tahun Anggaran 2009. Hal tersebut pun dibenarkan Kepala Kejari Talaud, Kejari Talaud Yanuar Utomo SH. M.Hum saat dikonfirmasikan melalui pesan elektronik Whatsapp (Wa).

“Sudah di proses, saat ini sedang dalam penyelidikan,” terang Kajari dalam chattingan Wa-nya.

Adapun dugaan kasus yang merugikan negara senilai Rp8, 500.000.000 tersebut, sebelumnya dilaporkan oleh lembaga Koran Perangi Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kemudian diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, dan terkini sudah berada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud itu pun melalui terbitnya surat balasan dari Kejagung, yang ditujukan ke KPK yang ditanda tangani oleh Direktur Penyidikan Kuntadi S.H. dengan isi surat sebagai berikut;

Nomor R-2235/F. 2/F.d.1/06/2024 Pemberitahuan tindak lanjut atas laporan dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme oleh Panitia Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahap Kedua tahun anggaran 2009 Rp8.850.000.000.

Berdasarkan laporan dari Koran Perangi Korupsi (KPK) sehubungan dengan surat dari KPK dengan. Nomor R.03A/GMK/IV/2024 Tanggal 1 April 2024 ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat bersama ini kami sampaikan bahwa terhadap penanganan penyelesaian perkara quo telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut. 

Melalui surat nomor R-2197/F.2/FD.1/06/2024 Tanggal 7 Juni 2024. Berkenaan dengan hal tersebut kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Direktur Penyidikan Kuntadi SH. Jaksa Utama Madya. (**)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: