MINAHASAUTARA,sulutberita.com -Berdasarkan hasil (lolos) seleksi untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) atau Pengawas TPS di wilayah Panwaslu Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang telah mengikuti tahapan Tes Wawancara yang telah berakhir pada tanggal 25 Oktober 2024 untuk sembilan (9) desa di Kecamatan Airmadidi berdasarkan nomor 004 hingga 012/Panitia-Pembentukan/SA-11.01/10/2024.
Dalam rangka melaksanakan Amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon Pengawas TPS dari Kelurahan/Desa, bersama ini kami Panwaslu Kecamatan Airmadidi menyampaikan mengumumkan nama-nama Pengawas TPS terpilih sebagai berikut:
1. Desa Sarongsong 2
Post A Comment:
0 comments: