MANADO,sulutberita.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah membeberkan hasil pengawasan tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 mulai dari tanggal 25 September sampai dengan 12 Oktober 2024.
Dalam press rilis Bawaslu Sulut dijelaskan dalam pengawasan tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilakukan Bawaslu Sulut dimulai dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada tanggal 26 September 2024 sampai dengan Penyerahan hasil Pencermatan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan pada 28 September 2024 dan dinyatakan lengkap dan sesuai.
Kemudian Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara serta Bawaslu Kabupaten/Kota telah melakukan Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 41 titik yang memiliki STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota, dan jumlah Kampanye yang telah dilaksanakan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 403 titik yang memiliki STTP.
Bawaslu juga mendapati 4 (empat) titik Kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak memiliki STTP yakni, di Kota Kotamobagu.
Selanjutnya Bawaslu Provinsi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan Pengawasan Kampanye, dan telah memproduksi sejumlah 25 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) untuk Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, adapun total 352 LHP termasuk Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (*)
Post A Comment:
0 comments: