MANADO,sulutberita.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga penegakkan etika bagi Penyelenggara Pemilu mencakup pimpinan, anggota/komisioner, serta Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bekerja profesional dan berintegritas.
Demikian diterangkan Anggota DKPP RI, M Tio Aliansyah dalam kegiatan "Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan (Ngetren) Media 2024" pada Jumat, 4 Oktober 2024 yang berlangsung di salah satu hotel ternama di Kota Manado.
Ditegaskannya pula kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebagai terkait dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, untuk perekrutan penyelenggara hingga di tingkatan badan adhoc harus benar-benar secara profesional dan memastikan tidak terafiliasi dengan calon atau partai politik.
“Jangan sampai penyelenggara di susupi tim sukses bayangan,” pesannya dengan mengatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya DKPP itu bersifat pasif. "Dugaan pelanggaran yang diproses harus berdasarkan aduan yang masuk ke DKPP, bukan berdasarkan temuan. Pengaduannya bisa melalui email, kiriman pos, aplikasi Sietik, juga lewat call center,” jelas Tio.
Disisi lain dirinya juga menerangkan bahwa tidak semua aduan bisa ditindaklanjuti dalam artian, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi, yang memenuhi unsur dan persyaratan akan ditindaklanjuti secara berjenjang, hingga pada tahap sidang. Untuk pengaduan tidak hanya masalah integritas dalam penyelenggaraan pemilu, namun juga terkait masalah etika di luar penyelenggaraan pemilu seperti, pelanggaran perselingkuhan, KDRT (masalah keluarga) juga lainnya.
Diketahui, berdasarkan aduan di tahun 2024, Provinsi Sulawesi Utara berada di peringkat 12 di antara provinsi se-Indonesia dengan 15 aduan.
Adapun dalam kesempatan itu, Dekan Fisip Unsrat, Dr Ferry Liando mengatakan, Indonesia menganut sistem demokrasi dimana kedaulatan ada di tangan rakyat. Namun ada tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam menegakkan kedaulatan rakyat.
Yang pertama dia menyebut kedaulatan yang dimanipulasi. Merujuk pada pergeseran suara yang dilakukan oknum penyelenggara yang kemudian menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lain. Seperti yang terjadi di Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara. Selain itu kedaulatan yang dihilangkan dan kedaulatan yang dibatasi.
“Kedaulatan bisa terjaga dengan sikap profesionalisme penyelenggara pemilu,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sulut, Kenly Poluang menegaskan komitmen dalam menaati setiap kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Dan memastikan hal tersebut juga dilakukan jajaran Kabupaten/Kota sampai tingkatan badan adhoc.
Senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh. Dia mengatakan belajar dari pengalaman pada pelaksanaan Pemilu 2024, dia berharap jajaran Bawaslu hingga badan adhoc dapat mematuhi aturan dan kode etik sebagai pengawas pemilu. Dimana, pihaknya dengan tegas akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan jajaran pimpinan dan anggota Bawaslu serta sekretariat, termasuk badan adhoc. (*/Mild)
Post A Comment:
0 comments: