TALAUD, sulutberita.com - Merasa keberatan atas terbitnya petikan Surat Keputusan (SK) mutasi dari Bupati Talaud (Elly Engelbert Lasut/E2L) yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Dr Yohanis Kamagi tertanggal 29 Desember 2023, yang telah menetapkan Yunita Dina Panlilan S.Kep.Ns sebagai Fungsional Umum di Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) yang sebelumnya bertugas sebagai Fungsional Umum Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud itu, pada akhirnya membuat Yunita pun harus melayangkan surat keberatannya sebagaimana prosedur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 79 tahun 2021.
Dikatakannya, bahwa telah menyurat secara resmi ke Bupati Kepulauan Talaud selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
”SK terhitung tanggal 29 desember 2023. Saya terima SK 7 Februari 2024 setelah selesai melaksanakan target kinerja. Saya langsung sampaikan SK ke kadis melalui WA dan menyampaikan ke Kabid selaku atasan langsung untuk upaya keberatan, karena sesuai PP 79 tahun 2021 saya punya hak untuk keberatan,” ungkapnya kepada wartawan belum lama ini.
Adapun sebelum upaya keberatan dilakukannya, Yunita mengaku masih sempat menyelesaiakan tugas tambahan terkait dokumen-dokumen pertanggungjawaban yang akan disampaikan ke BPK RI.
“Jadi ditanggal 19 Februari 2024, saya lakukan upaya itu dengan menyurat secara resmi ke Bupati Kepulauan Talaud. Sesuai aturan upaya ini 14 - 21 hari kerja harus ditanggapi oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati. Jika tidak, saya punya hak untuk gugat ke PTUN,” tambahnya.
“Jadi setelah libur ini, saya ajukan gugatan tersebut, dokumen semua sudah siap tinggal tunggu buka kantor,” ujar dia.
Disisi lain, Yunita pun mengaku kecewa karena Tenaga Kesehatan (Nakes) sebagai garda terdepan saat pandemi covid-19 yang berjuang mati-matian, namum saat menuntut haknya, justru mendapat sanksi mutasi. Padahal dirinya dan rekan-rekannya tidak pernah menerima surat teguran atau diperiksa terkait pelanggaran disiplin.
"Jadi mutasi ini dianggap murni karena sakit hati pimpinan terkait demo menuntut gaji. Kami yang berjuang awal-awal covid-19 yang hanya mantel hujan karena belum ada APD (Alat Pelindung Diri) yang standar,” tutup Yunita.
Informasi yang diterima, terdapat empat (4) nakes telah dipindahkan ke Puskesmas Miangas. Satu di antaranya merupakan seorang "Ahli" Anestesi yang seharusnya ditempatkan di kamar operasi. Dan yang ironisnya juga, seorang tenaga kesehatan yang dimutasikan di Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Talaud.
Adapun, oleh Sovian Ambalau yang sebelumnya bertugas sebagai Asisten Penata Anestesi pada unit organisasi bersifat khusus RSUD Kabupaten Kepulauan Talaud, ditempatkan sebagai Asisten Penata Anestesi pada Puskesmas Miangas, SK diterima tanggal 21 Februari, tapi mulai bekerja di bulan Maret. Walaupun berada jauh dari keluarga karena bertugas di wilayah pulau perbatasan negara Republik Indonesia (RI), dirinya siap menjalankan tugas sesuai sumpah janji seorang ASN.
“Sebagai ASN saya siap menjalankan mutasi sesuai sumpah dan janji ASN. Tapi pemerintah daerah juga harus tahu menempatkan posisi karena saya tenaga anestesi harusnya tempat kerja saya di kamar operasi. Tenaga anestesi mau kerja apa di puskesmas? kan aneh,” ujar dia yang mengakui sejauh ini tak tahu alasan apa dan mengapa dirinya dimutasi ke Puskesmas Miangas, karena Bupati Elly Lasut pada kesempatan safari Natal juga sudah menegaskan tidak ada mutasi.
"Namun buktinya, ada 5 orang nakes kena mutasi. Mungkin karena saya pimpin demo nakes waktu itu. Pokonya pasca demo saya langsung dimutasi, tidak tahu alasan lainnya. Kalau karena itu saya dimutasi, tentu saya kecewa waktu demo nakes, kami menuntut hak gaji sebagai ASN, kenapa harus dimutasi,” terang Sovian.
Sementara itu, oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Talaud, Imen Manapode membenarkan mutasi dijatuhkan sebagai sanksi terhadap demonstrasi.
“Sebagai ASN menuntut sesuatu tidak harus demo apalagi pimpinan demo dan sebagai ASN tetap setia berkarya ditempat dimana dibutuhkan,” sebut Manapode.
Diketahui, persoalan terjadinya demo para nakes di Talaud itu dipicu karena merasa tidak dihargai oleh Pemkab Talaud di bawah pimpinan Bupati Elly Lasut yang juga berbasis ilmu akademis di bidang Kesehatan itu, Dimana, para nakes hanya menuntut hak gaji yang belum terbayarkan selama dua bulan. (*/redaksi)
Post A Comment:
0 comments: