MANADO, sulutberita.com - Terkait beredarnya surat edaran berlogo Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dengan isi surat "Penugasan anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) dan Tenaga Harian Lepas (THL) perempuan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Biro/Badan di lingkup Pemprov Sulut untuk mengikuti Line Dance Massal di Pohon Kasih Megamas Manado" pada Rabu 17 Januari 2024, itu tidak valid atau secara resmi di bantah pihak Pemprov Sulut melalui Kepala Bagian Tata Usaha di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulut, Kristian Pongdatu.
Dalam keterangan persnya di Kantor Gubernur, Kristian secara tegas menyatakan bahwa surat edaran yang beredar tersebut tidak terbaca melalui QR Code sehingga surat tersebut tidak terbaca dalam sistem aplikasi milik Pemprov Sulut yang ada di Unit Layanan Administrasi (ULA) yang merupakan layanan berkas surat-menyurat di Pemprov Sulut.
“Jika dilihat dari nomor surat yang beredar, disitu tertulis agenda surat permintaan aset daerah, yang masuk pada tanggal 10 Januari dan saat ini statusnya belum ditandatangani,” ungkap Kristian dihadapan wartawan.
(Mild/*)
Post A Comment:
0 comments: