MINAHASA UTARA, sulutberita.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut) Steve Kepel mengatakan, peran dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atau merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat sesuai amanat Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang dijabarkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 33 tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
"Ada 46 tugas dan wewenang gubernur yang tercantum dalam undang-undang. Ada juga tugas yang bersifat delegatif,” terang sekprov saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) Provinsi Sulut di Kabupaten Minahasa Utara pada Rabu (29/11/2023).
Rakor yang dimotori Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sulut itu, diingatkan Sekprov Steve Kepel soal sinergitas dan koordinasi baik antara Perangkat Daerah, Forkopimda, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Stakeholder di daerah.
“Penting bagi kita lakukan evaluasi secara berkala, melihat lebih maksimal dalam menjalin koordinasi dan sinergitas yang berkesesuaian. Koordinasi dan sinergitas menjadi hal penting dalam menjalankan agenda pemerintah termasuk program-program prioritas," ujarnya dengan mengungkapkan bahwa, pada tahun 2024 nanti akan berlangsung pesta demokrasi yang harus didukung dan disukseskan bersama.
“Pemprov Sulut dalam APBDnya telah menyiapkan dana hibah kepada KPU, Bawaslu bersama unsur keamanan. Dimana, bentuk sinergitas bersama Forkopimda dan stakeholder terus dioptimalkan dalam menyukseskan agenda prioritas negara baik Pemilu dan Pilkada," ucapnya.
“Kita juga optimalkan peran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama dalam menjaga kondusifitas daerah,” tambah Kepel.
Adapun pelaksanaan rakor tersebut menghadirkan sejumlah pemateri dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Polda Sulut. Rakor ini diikuti Forkopimda Sulut, Pemda Kabupaten/Kota, Bawaslu dan KPU serta perangkat daerah terkait. (*/Mild)
Post A Comment:
0 comments: