MANADO, sulutberita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) yang dipimpin Gubernur, Prof DR (HC) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur, Drs Steven Kandouw (OD-SK) terus mendorong pengelolaan keuangan berbasis elektronik yang akuntabel dan transparan.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw dalam kegiatan Sosialisasi dan Launching Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD yang digelar Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulut pada Selasa 21 November 2023 di Luwansa Manado.
Dalam kesempatan itu, wagub mengatakan di era sekarang ini penggunaan transaksi cash (tunai) perlu dikurangi dan beralih ke non tunai, untuk itu telah diterapkan Pemerintah Provinsi Sulut.
"Di Pemprov tidak ada lagi yang cash. Termasuk hibah dan hadiah juga semua pakai (transaksi) rekening," jelas wagub dengan memastikan langkah tersebut akan mempermudah proses monitoring (pengawasan).
Oleh karenanya Steven Kandouw pun menegaskan program yang telah dilaunching tersebut untuk dapat diterapkan oleh semua Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Sulut, juga di Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Seluruh Perangkat Daerah pakai ini. Seluruh belanja apa saja pakai ini, termasuk di (Pemerintah) Kabupaten/Kota," tukas Wagub Kandouw.
Meski begitu dirinya mengingatkan bahwa tidak ada yang sempurna, sehingga program tersebut pun harus diawasi dan dievaluasi, termasuk orang-orang yang dipercayakan untuk mengelola program ditiap perangkat daerah harus berintegritas dan bermental good and clean goverment.
Sementara itu, Kepala BKAD Provinsi Sulut, Clay Dondokambey SSTP, MAP mengatakan dalam implementasi sistem keuangan berbasis elektronik, pemerintah daerah didorong untuk adaptif dengan perkembangan teknologi.
"Pengelolaan keuangan daerah itu harus semakin akuntabel, semakin transparan. Salah satunya dengan digitalisasi seperti ini, semakin fleksibel, semakin gampang di kontrol, semakin akuntabel dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Kaban Clay.
Dia menjelaskan penerapan Kartu Kredit Pemda intinya untuk memudahkan dalam bertransaksi dan tetap diatur sesuai regulasi.
"Limitnya juga diatur, setiap perangkat daerah limitnya 40 persen biaya uang persediaan yang ditetapkan," terangnya.
Penerapan sistem ini nantinya akan dijalankan oleh pejabat yang diberi mandat dengan tetap dalam kendali Pengguna Anggaran di tiap Perangkat Daerah.
"Pemprov jadi trigger untuk juga diterapkan Kabupaten Kota sebagaimana amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," ungkap Kaban Clay Dondokambey.
"Dan Peraturan Gubernur No 8 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Untuk Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," tambah mantan Kaban BKD Sulut ini.
Lanjutnya, dalam menjalankan program ini, Pemprov Sulut juga bekerja sama dengan Bank SulutGo (BSG). (*/Mild)
Post A Comment:
0 comments: