Manado, sulutberita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Wakil Gubernur Steven O.E Kandouw pada Selasa 23 Mei 2023 siang tadi bertempat di ruang C.J Rantung Kantor Gubernur secara resmi telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Sangihe, dr Rinny Tamuntuan dan Pj Bupati Bolmong, Ir Limi Mokodompit
Wagub Kandouw dalam arahan sambutannya mengungkapkan rasa syukur Puji Tuhan Alhamdulillah pada hari ini telah diberikan kesempatan hadir mengikuti kegiatan ini.
Diketahui bersama sesuai aturan dan keberlangsungan roda pemerintahan, ada beberapa provinsi di Indonesia ada yang sudah penjabat dari tahun lalu termasuk di Provinsi Sulut yaitu, Bolmong dan Sangihe. Maksimal dalam bekerja dan divelauasi, sebab ada beberapa daerah setelah dievaluasi (Penjabat Bupati) tidak sesuai aturan. Dengan demikian setelah dievaluasi saudara Pj Bupati Limi bersama saudari Pj Bupati dr Rinny sudah sesuai dengan ketentuan syarat dan aturan, dengan harapan dalam menjalankan roda pemerintahan daerah tetap dalam keadaan kondusif bersama rakyat.
"Tetap berkoordinasi dengan Pemprov Sulut termasuk forkopimda. Tidak ada jalan selain meningkatkan koordinasi untuk kemajuan bersama," pesan Wagub Steven Kandouw.
Adapun melalui Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Provinsi Sulut, Weldi Poli telah membacakan putusan SK Mendagri RI perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati dua kabupaten yang dimana dalam SK tersebut salah satunya menyebutkan, diperpanjang selama satu (1) tahun kedepan semenjak surat tersebut ditandatangani tertanggal 18 Mei 2023.
Diakhir acara dilanjutkan dengan penyerahan bantuan oleh Wagub Steven Kandouw kepada delapan (8) pesantren dan panti asuhan yang ada di Kota Manado. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Sulut, dr Fransiscus Andi Silangen, Sekretaris Daerah Provinsi, Steve Kepel beserta Forkopimda Sulut dan jajaran Kepala SKPD dari dua kabupaten tersebut. (Mild)
Post A Comment:
0 comments: