slider

Menu

Info Terbaru

Jadi Dasar Hukum, KPU Sulut Kantongi 1.990.490 Pemilih Aktif Sesuai Pleno DPS

Manado, sulutberita.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah selesai melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat KPU Provinsi Sulawesi Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang berlangsung selama dua hari sejak tanggal 13 hingga 14 April 2023 di Swiss-bell Hotel Manado.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang  Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Rapat pleno dibuka Ketua Meidy Y. Tinangon pun menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pleno ini sesuai dengan jadwal tahapan yang sudah diatur dalam PKPU. Diman rekapitulasi itu merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya yaitu dimulai dari kerja-kerja Pantarlih, lalu PPS melakukan penyusunan DPS bersama PPK selanjutnya sampai pada Pleno di tingkat Kabupaten Kota.

“Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Tingkat KPU Provinsi Sulawesi Utara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ini akan menjadi sebuah dasar hukum bagi kita untuk melaksanakan tahapan-tahapan selanjutnya," jelasnya yang mengungkapkan untuk total pemilih aktif dalam tahapan kali ini adalah 1.005.783 pemilih Laki-Laki dan 984.707 pemilih perempuan sehingga total adalah 1.990.490 pemilih.

Adapun selanjutnya oleh KPU Kabupaten/Kota telah melakukan pemaparan. Usai itu dilanjutkan dengan penandatangan dan penyerahan berita acara pleno serta foto bersama.

Adapun kegiatan tersebut dihadiri juga dari pihak Forkopimda, Partai Politik, Bawaslu Sulut dan Kabupaten/Kota serta KPU Kabupaten/Kota Se-Sulut. (*/Mild)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: