Manado, sulutberita.com - Bukti nyata komitmen dari Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey bersama Wakil Gubernur Steven O.E Kandouw (OD-SK) dalam mendorong kesejahteraan rakyat di Bumi Nyiur Melambai (Provinsi Sulut) salah satunya dengan memperhatikan "nasib" 6.748 orang Tenaga Harian Lepas (THL) atau pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) dan non-PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut melalui Surat Keputusan (SK) selama satu (1) tahun/2023, yang telah diserahkan langsung Gubernur Olly kepada para THL dalam kegiatan "Sosialisasi Kontrak Kerja THL, Berdasarkan Disiplin dan Kinerja yang berlangsung di Aula Mapalus Kantor Gubernur pada Rabu 22 Februari 2023.
"Integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, semangat berprestasi dan orientasi pelayanan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintah diharapkan menjadi contoh di masyarakat," tegas gubernur.
"Walaupun aturan bahwa THL ini di tahun 2023 sudah tidak ada lagi dari pemerintah pusat, dialokasikan menjadi kontrak P3K. Namun kebijakan Pemprov Sulut kita masih tetap menerima, karena kita juga masih membutuhkan. Tentu menyadari dari segi sosial, kita harus jalankan tugas, karena tugas pemerintah untuk mensejahterahkan masyarakat Sulut," ungkapnya.
Lanjut gubernur mengungkapkan, dari total keseluruhan 7.508 pegawai non-ASN di Pemprov Sulut, terdapat 760 orang yang sudah tidak diperpanjangan masa kontrak dengan berbagai alasan diantaranya, ada yang sudah naik status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada yang telah lolos seleksi PPPK dan ada yang telah keluar mengundurkan diri. Yang oleh karenanya, maka ke 6.748 THL yang menerima SK untuk langsung jalankan tugas tanggungjawab diinstansi masing-masing.
"Pertama harus bersyukur dan kedua saya mohon supaya kinerja harus lebih ditingkatkan," pesannya.
"Kerja jangan malas-malas supaya manfaatnya bisa dirasakan pada waktunya. Birokrasi juga harus di kedepankan, bekerja sesuai dengan aturan. Ada aturan-aturan administrasinya sesuai tupoksi yang sudah diberikan,"ujar gubernur dengan mengingatkan untuk perkuat integritas agar berjalan dengan baik.
"Tidak ada saling menyalahkan sesama teman, yang ada saling mengingatkan. Kalau itu kita lakukan pasti mendapatkan tempat. Intergritas itu paling utama dalam melaksanakan tugas serta solidaritas antara sesama pun harus ditingkatkan," tambahnya.
Hadir mendampingi Gubernur Olly Dondokambey saat itu diantaranya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulut, Steve Kepel, Asisten I Setdaprov Sulut, Denny Mangala, Kepala BKD Sulut, Clay J. Dondokambey beserta Kadis Kominfo Sulut, Steven Liow dan sejumlah pejabat lingkup Pemprov lainnya.
Diketahui, sebelum perubahan atau penghapusan tenaga honorer sudah tertuang dalam surat Menteri PAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK masa transisi 5 tahun hingga November 2023 status tenaga non ASN yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi PNS atau PPPK.
(*/Mild)
Post A Comment:
0 comments: