Manado, sulutberita.com - Seluruh Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan akan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai dalam melaksanakan pelayanan publik.
Baik itu sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Penegasan itu langsung dilakukan pada kegiatan Pengarahan Inspektur Jenderal Kemenkumham yang dirangkaikan dengan Ikrar Netralitas ASN dan penandatanganan Pakta Integritas Netralisasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut yang berlangsung Senin (14/11/2022) di Hotel Luwansa, Manado.
Pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Haris Sukamto membacakan Ikrar Netralitas ASN yang diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut baik yang hadir secara langsung maupun virtual.
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu, Inspektur Wilayah III Iwan Santoso, dan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Lucky F Majanto.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan pakta integritas ASN oleh pimpinan tinggi kantor wilayah.
Netralitas ASN sudah tercantum dan diamanatkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik pegawai negeri sipil, serta peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). (*/15jo)
Post A Comment:
0 comments: