slider

Menu

Info Terbaru

Sah, 2 Anggota KPU Dan Bawaslu Sulut Ini Dikukuhkan DKPP Sebagai TPD


Yogyakarta, sulutberita.comSebanyak 204 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Periode 2022-2023 yang diantaranya merupakan bagian dari unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) perwakilan dari 34 Provinsi di Indonesia, pada Selasa (01/11/2022) telah dikukuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Yogyakarta.

Sebagaimana disampaikan Sekretaris DKPP, Yudia Ramli bahwa semua nama TPD yang dilantik berasal dari perwakilan 34 provinsi dengan rincian 68 orang dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, 68 orang dari unsur Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan 68 orang dari unsur Masyarakat.

Untuk perwakilan dari Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari unsur Bawaslu yakni, Ardiles Mewoh dan Awaludin Umbola, untuk KPU diwakili Salman Saelangi dan Lanny Anggriani Ointu, serta unsur eksternal penyelenggara, Victory Rotti dan Taufik Pasiak yang telah dilantik sebagai TPD DKPP.

Adapun dasar dari pembentukan TPD tersebut merupakan ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan bunyi "Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa Daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc. Selain itu, payung hukum lainnya adalah Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah."

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, TPD memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota.

Pembentukan TPD sendiri awalnya dilakukan sebagai bentuk antisipasi banyaknya aduan dan penanganan KEPP di daerah. TPD dibentuk secara resmi melalui Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah.

(*/15jo)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: