slider

Menu

Info Terbaru

Peran Ormas Penting Dalam Pemilu Jadi Perpanjangan Tangan KPU


Manado, sulutberita.comGuna memaksimalkan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, maka sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat terus gencar dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut. Salah satunya adalah dengan menggelar sosialisasi tahapan Pemilu kepada 200 organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di Sulut. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Plt KPU Sulut yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon ini mengambil lokasi kegiatan di Aryaduta Hotel, Senin 7 November 2022.

Dalam sambutannya, Tinangon mengatakan kegiatan ini sangat penting melibatkan Ormas. Sebab KPU Sulut akui tidak bisa bekerja sendiri untuk menyampaikan tahapan Pemilu kepada masyarakat sehingga harus melibatkan semua unsur masyarakat termasuk Non Government Organization (NGO) atau Ormas.

"Ormas nantinya bisa menjadi perpanjangan suara dari KPU untuk menyampaikan tahapan demi tahapan kepada masyarakat luas agar bisa berpartisipasi dalam Pemilu yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024

Sosialisasi tahapan Pemilu ini sangat penting agar terwujudnya pesta demokrasi yang berintegritas berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Berita Acara Rapat Pleno Rutin Nomor 108/PK.01-BA/71/2022. 

Dalam kegiatan ini juga dilanjutkan dengan sosialisasi perekrutan Badan Adhoc. Sehingga turut hadir juga Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI serta Kepala Kesbangpol Sulut Ferry Sangian Sos.

Salah satu anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah SH MH dalam materinya membawahkan soal kode etik bagi penyelenggara Pemilu. Bahkan dirinya mengakui jika Sulut pada Pemilu sebelumnya sangat minim pelanggaran. Untuk itu, dirinya berharap agar Pemilu 2024 mendatang, Sulut masih minim pelanggaran.

"Kalau ada pelanggaraan dari penyelenggara Pemilu, silakan buat laporan kode etik mereka agar kami secepatnya tindaklanjuti," tandasnya saat memberikan materi kepada seluruh Ormas yang hadir.

"Sanksi kepada penyelenggaran Pemilu yang melanggar kode etik terbagi atas 3 bagian yakni teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian secara permanen," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh dalam kegiatan ini menyampaikan materi tentang pengawasan dan pelanggaran Pemilu. (*/15jo)


Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: