slider

Menu

Info Terbaru

Tambang Ilegal Di Kawasan Hutan Di Sulut Termasuk Ratatotok, Jadi Target Satgas PKH Perintah Presiden Prabowo?

"Aktivitas pertambangan ilegal (PETI) hutan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulawesi Utara"

(Foto:Ist./nampak kawasan hutan di Ratatotok-Mitra, yang kini viral)

JAKARTA,sulutberita.comPer tanggal 1 September 2025, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga yang berwenang menangani penertiban kawasan hutan, termasuk Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, POLRI, Badan Informasi Geospasial (BIG), BPKP, ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta tim teknis di daerah, mulai melaksanakan penertiban kawasan hutan yang menjadi lokasi pertambangan ilegal di seluruh Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Satgas PKH Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pada Kamis 28 Agustus 2025. Sebagaimana dilansir Liputan6com, Satgas PKH mendeteksi sebanyak 4,2 juta hektare lahan yang menjadi lokasi tambang ilegal di Indonesia.

Untuk itu, Presiden RI Prabowo Subianto telah memerintahkan Satgas PKH agar segera melakukan penertipan kawasan hutan yang di dalamnya terdapat usaha pertambangan secara ilegal.

“Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang kita ketahui tidak memiliki IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” ujar Febrie sembari menambahkan bahwa pihaknya setelah beberapa kali melaksanakan rapat, sehingga disepakati operasi penertiban akan dimulai pada 1 September 2025.

Lanjutnya, kawasan hutan yang digunakan untuk pertambangan ilegal akan dititipkan sementara ke Kementerian BUMN untuk dikelola, sampai nanti secara legal diberikan kepada kementerian terkait.

Sebelumnya, Satgas PKH tekah menertibkan lahan sawit dengan total 3,3 juta hectare, sebagai tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

Presiden RI, Prabowo Subianto, beberapa waktu lalu, menyampaikan, hasil kegiatan tambang ilegal tersebut telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp300 triliun.

Adapun sejumlah sampel hasil investigasi, seperti di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) itu dari Januari sampai November 2024 lalu, menemukan fakta terdapat penambangan tanpa izin (PETI) di Kelurahan Poboya Kota Palu, dengan luas bukaan lahan pengambilan material mencapai 33,5 hektar. Jika merujuk berdasarkan peta topografi, jumlah material yang telah diambil mencapai 5 juta ton, dari informasi

Inspektur Tambang di Jakarta, jumlah produksi per bulan dari aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp60 miliar, dan jika dikalikan dengan 5 tahun aktifitas maka keuntungan perusahaan mencapai Rp3 triliun.

Adapun untuk di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terinformasi dari sejumlah warga setempat (yang namanya tak mau dipublis), hingga saat ini di wilayah kawasan hutan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), cara beroperasi para oknum sudah sistem modern dan terstruktur, serta diduga kuat di backup oleh para cukong besar, bahkan melibatkan oknum aparat dan pejabat daerah, yang salah satunya bos besar yang menjadi sorotan warga adalah KM alias Kiki.

Hal tersebut pun pernah di soroti Ketua PAMI-P (Pelopor Angkatan Muda Indonesia- Perjuangan) Sulut, Jhonathan Mogonta yang menegaskan bahwa, Negara seolah kalah di Ratatotok, dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata, pemerintah daerah bungkam, dan rakyat disuguhi kemewahan sesaat hasil dari kerusakan jangka panjang.

Dimana, dampak aktivitas tambang sudah sangat kasat mata dengan puluhan excavator sibuk mengali hutan lindung yang seharusnya dijaga kini berubah menjadi lubang-lubang tambang menganga. Alih fungsi lahan dilakukan secara ilegal, bahkan wilayah yang jelas-jelas berada dalam larangan kehutanan diduga diperjualbelikan secara bebas. (tim)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: