BITUNG,sulutberita.com-Kolaborasi tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara (Sulut) bekerja sama dengan Polres Pulau Taliabu Maluku Utara (Malut) pada Minggu 18 Mei 2025, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) di lokasi Pelabuhan Samudra Bitung sekitar pukul 12.00 Wita.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/335/V/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA yang diterima pada tanggal 10 Mei 2025.
Korban yang berhasil diselamatkan Perempuan berusia 15 tahun berasal dari Kecamatan Bitung Tengah, Kota Bitung. Dimana korban dibawa oleh dua orang terduga pelaku yaitu Lelaki bernama RR alias Riskof (35) warga Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung dan DK alias Dikson (50) warga Desa Lagaeng, Kecamatan Sitaro, Kabupaten Sitaro.
Informasi dirangkum, berawal pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, Tim Resmob Polres Bitung menerima informasi terkait keberangkatan korban dan pelaku menggunakan Kapal Sabut 88 menuju Pulau Taliabu.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulut untuk meminta backup dalam proses pengamanan. Setelah diketahui bahwa kapal telah bertolak dari pelabuhan, Tim segera berkoordinasi dengan Polres Pulau Taliabu untuk melakukan pencegahan.
Setibanya kapal di Pelabuhan Taliabu, personel Polres Pulau Taliabu langsung mengamankan korban beserta kedua pelaku, lalu membawanya ke Mako Polres Pulau Taliabu.
Selanjutnya, pada Minggu, 18 Mei 2025, Tim Resmob Polda Sulut menjemput korban dan pelaku di Pelabuhan Samudra Bitung dan langsung membawa mereka ke Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Katim Resmob Ipda Ahmad Waafi mengatakan Polda Sulawesi Utara komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, serta mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada eksploitasi manusia. (Drin)
Post A Comment:
0 comments: