Manado, sulutberita.com - Rentetan masalah pada hasil pleno 10 besar Calon Anggota KPU di 7 Kabupaten Kota di Sulawesi Utara (Sulut) diharap perlu menjadi perhatian serius Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sejak diumumkan, publik mendapati sejumlah kejanggalan dari hasil pleno tersebut, dimulai dari cacat administrasi dimana 13 nama calon dan nomor pendaftaran merupakan orang yang berbeda sehingga merugikan peserta yang lain.
Selanjutnya, beredar informasi terkait penolakan hasil pleno oleh sesama anggota tim seleksi (Timsel), dimana 2 dari 5 anggota Timsel menolak dimasukkan 3 nama peserta yang tidak lolos tes kesehatan dan kejiwaan masuk dalam 10 besar.
Kabar ini pun tak ditepis anggota Timsel Seleksi Calon Anggota KPU di 7 Kabupaten Kota di Sulut, Dian Tangoi.
Ketika belum lama ini dikonfirmasi wartawan, Dian Tangoi meminta agar media lebih dahulu mengkonfirmasi masalah ini kepada Ketua Timsel yaitu Wehelmina Rumawas atau ke Sekretariat KPU Sulut.
"Coba minta info ke ketua dulu terkait info perbedaan pendapat pleno antar timsel. Atau ke Pak Sekretaris KPU Pak Lucky atau Kabag Hukum Pak Charles. Kalau mereka memberi info, saya akan memperjelas apa yg menjadi landasan saua berbeda pendapat," ujar Dian Tangoi.
Merasa dirugikan atas kejadian ini, sejumlah peserta seleksi KPU Kabupaten Kota di Sulut melayangkan protes dengan melaporkan masalah ini ke Ombudsman Sulut.
Salah satu peserta bernama Rommy Korompis, mengatakan jika pelaporan tersebut adalah bentuk menjaga demokrasi, mengingat KPU adalah penyelenggara Pemilu yang seharusnya tidak dirusak oleh praktik-praktik kecurangan seperti yang terjadi saat ini.
"Saya memilih melaporkan agar tidak ada lagi yang dirugikan. Ini berkaitan dengan integritas penyelenggara. Jika sejak awal perekrutannya sudah bermasalah atau curang, maka itu akan terus terjadi hingga saat penyelenggaraan Pemilu itu sendiri, karena prosesnya tidak baik sejak awal," kata Rommy yang merupakan peserta calon Anggota KPU Manado dengan nomor pendaftaran 3271712355, dimana nomor tersebut tertera lulus sebagai 10 besar tapi ironisnya nama yang tertera di dalam pengumuman justru bukan namanya.
Atas amburadulnya hasil pleno tersebut, Pengamat Pemilu, Jeirry Sumampow, meminta KPU RI untuk menarik proses seleksi ini dari 20 besar dan membatalkan hasil Timsel.
"Saya kira memang sebaiknya diambil alih oleh KPU RI semua proses terakhir ini. KPU RI sebagai pemberi mandat kan punya kewenangan mengambil alih proses terakhir Timsel ini," ujar Sumampouw.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) ini meminta KPU RI untuk mempertimbangkan masukan dan protes masyarakat terkait dengan persoalan atau kekeliruan yang terjadi.
"Kan tahapan Timsel juga sudah memasuki tahapan akhir, tinggal memberikan laporan setelah pengumuman yang lalu itu. Jadi sebaiknya memang langsung diambil alih saja oleh KPU RI," ujarnya. (Tim)
Post A Comment:
0 comments: